Jaksa Agung Resmi Teken DIM RUU KUHAP: Langkah Strategis Reformasi Sistem Hukum Pidana

ST Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia saat menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Jakarta, Indonara - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam sebuah seremoni penting di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM. Penandatanganan ini menjadi momentum krusial dalam upaya reformasi sistem hukum acara pidana yang sudah lama dinanti-nantikan.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah strategis dan sangat mendesak untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum serta dinamika sosial masyarakat saat ini. Ia menyebut bahwa KUHAP yang telah diberlakukan selama lebih dari empat dekade sudah tidak lagi relevan dengan paradigma penegakan hukum yang modern.

“Pembaruan KUHAP adalah keharusan untuk membangun sistem peradilan pidana yang adaptif, responsif, dan akuntabel,” ujar Burhanuddin, Senin (23/6/2025).

Burhanuddin juga menggarisbawahi pentingnya prinsip checks and balances antar lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, keseimbangan kekuasaan ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem hukum acara pidana yang sehat dan adil.

Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan DIM RUU KUHAP. Burhanuddin menyebut dokumen tersebut sebagai buah dari kerja kolektif dan kolaboratif lintas lembaga penegak hukum. Dokumen DIM yang telah ditandatangani ini akan menjadi dasar utama dalam proses pembahasan bersama Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan harapannya bahwa RUU KUHAP yang telah dirancang secara menyeluruh dapat menjadi landasan yang kokoh untuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan hingga eksekusi.

Tak hanya itu, Burhanuddin juga menegaskan kesiapan institusi Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan secara profesional dan proporsional. Ia menyerukan pentingnya sinergi seluruh elemen penegak hukum dalam proses legislasi guna menghasilkan KUHAP baru yang menjawab kebutuhan supremasi hukum nasional.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di bidang hukum dan pemerintahan. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta pejabat tinggi dari institusi penegak hukum lainnya.

Pemerintah berharap pembaruan KUHAP ini dapat mewujudkan sistem hukum acara pidana yang lebih efisien dan harmonis, menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta menutup celah potensi penyalahgunaan wewenang.

Dengan semangat kolaboratif dan partisipatif yang terus dijaga, proses pembahasan RUU KUHAP diharapkan mampu menghasilkan sebuah produk hukum yang adil, demokratis, dan berpihak kepada kepentingan publik secara luas.