Jakarta, Indonara - Jaksa
Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menandatangani Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam sebuah seremoni penting di Graha Pengayoman,
Kementerian Hukum dan HAM. Penandatanganan ini menjadi momentum krusial dalam
upaya reformasi sistem hukum acara pidana yang sudah lama dinanti-nantikan.
ST Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia saat menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa pembaruan
KUHAP merupakan langkah strategis dan sangat mendesak untuk menyesuaikan diri
dengan perkembangan hukum serta dinamika sosial masyarakat saat ini. Ia
menyebut bahwa KUHAP yang telah diberlakukan selama lebih dari empat dekade
sudah tidak lagi relevan dengan paradigma penegakan hukum yang modern.
“Pembaruan KUHAP adalah keharusan untuk membangun sistem
peradilan pidana yang adaptif, responsif, dan akuntabel,” ujar Burhanuddin,
Senin (23/6/2025).
Burhanuddin juga menggarisbawahi pentingnya prinsip checks
and balances antar lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan,
pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, keseimbangan kekuasaan ini
menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem hukum acara pidana yang sehat dan
adil.
Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak
yang telah terlibat dalam penyusunan DIM RUU KUHAP. Burhanuddin menyebut
dokumen tersebut sebagai buah dari kerja kolektif dan kolaboratif lintas
lembaga penegak hukum. Dokumen DIM yang telah ditandatangani ini akan menjadi
dasar utama dalam proses pembahasan bersama Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan harapannya bahwa RUU
KUHAP yang telah dirancang secara menyeluruh dapat menjadi landasan yang kokoh
untuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menekankan
pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan
pidana, mulai dari penyidikan hingga eksekusi.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga menegaskan kesiapan
institusi Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan secara profesional dan
proporsional. Ia menyerukan pentingnya sinergi seluruh elemen penegak hukum
dalam proses legislasi guna menghasilkan KUHAP baru yang menjawab kebutuhan
supremasi hukum nasional.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh
penting di bidang hukum dan pemerintahan. Hadir dalam kesempatan tersebut
antara lain Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi
Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta pejabat tinggi dari
institusi penegak hukum lainnya.
Pemerintah berharap pembaruan KUHAP ini dapat mewujudkan
sistem hukum acara pidana yang lebih efisien dan harmonis, menghindari tumpang
tindih kewenangan antar lembaga, serta menutup celah potensi penyalahgunaan
wewenang.
Dengan semangat kolaboratif dan partisipatif yang terus
dijaga, proses pembahasan RUU KUHAP diharapkan mampu menghasilkan sebuah produk
hukum yang adil, demokratis, dan berpihak kepada kepentingan publik secara
luas.