RUU PPRT Ditargetkan Rampung Agustus 2025, DPR dan Presiden Beri Perhatian Khusus

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

Jakarta, Indonara - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa regulasi ini juga menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.

"Agustus selesai, paling lambat September," ujar Bob Hasan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).

Saat ini, Baleg tengah mempercepat proses pembahasan melalui serangkaian rapat dengar pendapat (RDP) guna menyerap masukan dari berbagai pihak. Langkah ini diambil agar substansi RUU sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, khususnya para pekerja rumah tangga (PRT).

"Kami kejar RDP-RDP untuk lebih memastikan muatan materi sesuai harapan," jelasnya.

Menurut Bob, pimpinan DPR juga memberikan perhatian khusus terhadap percepatan pembahasan RUU yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade ini.

Lambatnya pengesahan RUU PPRT sebelumnya menuai kritik dari sejumlah kalangan. Regulasi yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004 ini dinilai penting untuk mengurangi ketimpangan gender, mengingat mayoritas PRT di Indonesia adalah perempuan yang hingga kini belum memiliki perlindungan hukum memadai.

"Bahwa perempuan mana pun dapat melakukan pekerjaan tersebut, tak perlu keahlian dan keterampilan khusus," ujar Dewi Komalasari, Program Manager Gender Justice dari Penabulu, dalam diskusi daring yang digelar Rabu (18/6).

Dewi menekankan bahwa tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas, PRT rentan mengalami eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.