![]() |
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. |
Jakarta, Indonara - Ketua
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa pembahasan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan
diselesaikan paling lambat Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa regulasi ini juga
menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
"Agustus
selesai, paling lambat September," ujar Bob Hasan kepada awak media di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).
Saat ini,
Baleg tengah mempercepat proses pembahasan melalui serangkaian rapat dengar
pendapat (RDP) guna menyerap masukan dari berbagai pihak. Langkah ini diambil
agar substansi RUU sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, khususnya
para pekerja rumah tangga (PRT).
"Kami
kejar RDP-RDP untuk lebih memastikan muatan materi sesuai harapan,"
jelasnya.
Menurut
Bob, pimpinan DPR juga memberikan perhatian khusus terhadap percepatan
pembahasan RUU yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade ini.
Lambatnya
pengesahan RUU PPRT sebelumnya menuai kritik dari sejumlah kalangan. Regulasi
yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004 ini
dinilai penting untuk mengurangi ketimpangan gender, mengingat mayoritas PRT di
Indonesia adalah perempuan yang hingga kini belum memiliki perlindungan hukum
memadai.
"Bahwa perempuan mana pun dapat melakukan pekerjaan tersebut, tak perlu keahlian dan keterampilan khusus," ujar Dewi Komalasari, Program Manager Gender Justice dari Penabulu, dalam diskusi daring yang digelar Rabu (18/6).
Dewi menekankan bahwa tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas, PRT rentan mengalami eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.