Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat sejumlah pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Pernyataan itu disampaikan
Khofifah saat meninjau persiapan peluncuran Sekolah Rakyat di kompleks SKB
Mojoagung, Jombang, Jumat (26/6/2025). Saat ditanya mengenai kelanjutan
pemanggilan oleh KPK, Khofifah menjawab dengan santai sambil tersenyum, “Kita
menunggu saja.”
Khofifah menegaskan bahwa
pemanggilan dirinya oleh lembaga antirasuah tersebut bukan dalam kapasitas
sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan
dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa
Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. “Sebagai saksi dari beberapa tersangka,”
ucapnya singkat namun tegas.
Gubernur perempuan pertama di
Jawa Timur itu juga menyatakan bahwa dirinya tidak menyiapkan hal khusus
menjelang pemeriksaan tersebut. “Ya siap lah, Mas,” ujarnya kembali sambil
tersenyum.
Sebelumnya, Khofifah
dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (20/6/2025), namun absen karena
tengah menjalani cuti resmi ke luar negeri untuk menghadiri wisuda putranya,
Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Beijing, Tiongkok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,
membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penjadwalan ulang
dari Khofifah sejak 18 Juni 2025. “Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak
bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini (20 Juni),” jelasnya.
Menurut Budi, pemanggilan ulang
akan dijadwalkan pada pekan depan. Pemeriksaan terhadap Khofifah menjadi bagian
dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK dalam menelusuri aliran dana hibah
yang diduga diselewengkan oleh pihak-pihak terkait.
Hingga kini, KPK telah
menetapkan sedikitnya 21 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari
unsur pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, serta pihak
swasta yang diduga ikut terlibat dalam pengaturan dan penyaluran dana hibah
kepada kelompok masyarakat.
Kasus ini menarik perhatian
publik lantaran menyangkut integritas pengelolaan dana publik yang seharusnya
digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. KPK menegaskan komitmennya untuk terus
mendalami peran pihak-pihak yang terlibat serta menelusuri potensi kerugian
negara akibat skandal tersebut.