KLHK Audit Lingkungan PT Gag Nikel, Prabowo Minta Pengawasan Diperketat

PT. Gag Nikel (Arsip Greenpeace)

Jakarta, Indonara - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar pengawasan terhadap operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tetap diperketat. Permintaan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang tersebut.

Menurut Hanif, selama empat tahun terakhir, penilaian kinerja pengelolaan lingkungan PT Gag Nikel oleh Kementerian LHK berada pada kategori hijau dan biru. Meski demikian, audit lingkungan tetap dilakukan untuk menilai ulang dampak operasional secara menyeluruh.

“Audit lingkungan ini menjadi penting untuk mengonstruksi semua permasalahan lingkungan secara detail,” kata Hanif dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Jakarta, Minggu, 22 Juni 2025.

Ia menegaskan, jika hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran, KLHK tidak segan mencabut persetujuan lingkungan perusahaan. Namun, selama perusahaan mematuhi ketentuan, operasional tambang masih diperbolehkan.

Untuk sementara, operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag dihentikan menyusul inspeksi langsung dari tim KLHK. Hanif menyebut penghentian itu bagian dari proses evaluasi dan akan menjadi dasar penyusunan pedoman pengawasan yang lebih ketat.

Sebelumnya, Plt. Presiden Direktur sekaligus Direktur Operasi PT Gag Nikel, Arya Arditya Kurnia, menyatakan pihaknya tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dalam menjalankan aktivitas tambang. Menurutnya, meski produksi dan penjualan dihentikan sementara, rehabilitasi lingkungan tetap berjalan.

“Atas dasar izin itu kami sebarkan pada para karyawan dan stakeholder bahwa kami tetap atur kondisi operasional sesuai dengan arahan dari Dirjen Minerba,” ujar Arya dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.

Data KLHK mencatat, PT Gag Nikel memiliki area konsesi seluas 13.136 hektare berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan kontrak karya. Dari jumlah tersebut, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) mencakup 603,24 hektare dan area bukaan tambang seluas 187,87 hektare.

Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. itu termasuk dalam 13 entitas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004, yang memperbolehkan aktivitas tambang di kawasan hutan hingga kontrak karya berakhir. PT Gag Nikel juga menjadi satu-satunya perusahaan dari daftar tersebut yang tidak dicabut izin usaha tambangnya oleh Presiden Prabowo.

Selain PT Gag Nikel, beberapa perusahaan tambang lain seperti PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham juga disorot akibat dugaan pencemaran lingkungan dan deforestasi. Namun, hanya PT Gag Nikel yang dinilai masih memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat.