KPK Bongkar Skandal Proyek Jalan: 5 Orang Jadi Tersangka

Petugas menunjukkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Jakarta, Indonara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut). Penetapan ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu (28/6/2025).

Asep menyampaikan bahwa dua dari lima tersangka berasal dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut. “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya.

Selain itu, satu tersangka lain dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut berinisial HEL. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. “RAY ini adalah anak dari KIR,” ungkap Asep.

Kelima orang ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi demi memuluskan proyek senilai total Rp231,8 miliar.

Dalam penjelasannya, Asep memaparkan bahwa pada proyek Dinas PUPR Sumut, Kadis TOP memerintahkan RES untuk menunjuk PT DNG yang dipimpin KIR sebagai rekanan. Penunjukan ini dilakukan tanpa proses lelang dan mengabaikan ketentuan pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai Rp157,8 miliar.

“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” tegas Asep.

Aksi mereka bukan hanya sekadar penunjukan sepihak. RES dan KIR disebut juga mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek.

“Jadi, sudah dipersiapkan segala sesuatunya. Dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk akan menjadi pemenangnya,” kata Asep.

Lebih jauh, Asep mengungkap bahwa sejak survei lokasi proyek pun sudah terjadi penyimpangan. TOP sebagai Kadis PUPR Sumut turut serta dalam survei bersama KIR.

“Pada saat melakukan survei tersebut, seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan KIR sebagai Direktur Utama PT DNG oleh TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut,” jelasnya.

Usai survei, TOP langsung memerintahkan RES menunjuk KIR sebagai rekanan proyek tanpa proses resmi. Bahkan RES kemudian menghubungi KIR, memberitahukan bahwa lelang proyek akan tayang pada Juni 2025 dan meminta KIR menyiapkan penawaran.

Pada rentang 23–26 Juni 2025, staf PT DNG diminta berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD guna menyiapkan dokumen teknis untuk proses e-catalog. Tidak hanya itu, mereka juga mengatur jadwal pelelangan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Mereka juga sudah mengatur waktunya. Jangan sampai dalam waktu yang berdekatan dengan PT DNG menjadi pemenang. Jadi, diatur waktunya. Diatur juga cara memasukkan syarat-syaratnya dan lain-lain,” ucap Asep.

Sebagai bagian dari ‘kompensasi’, KIR dan RAY disebut telah memberikan uang kepada RES melalui transfer rekening. RAY, sebagai anak dari KIR, juga ikut berperan dalam alur keuangan ini.

“Ini seperti uang muka karena ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas (TOP) akan diberikan sekitar 4–5 persen dari nilai proyek,” ujar Asep.

Asep menambahkan, masih ada dugaan pemberian lain dari KIR dan RAY kepada TOP yang dilakukan melalui perantara.

“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” imbuhnya.

Sementara itu, dari proyek yang dikelola Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL diduga menerima suap sebagai imbalan atas pengaturan pemenang lelang. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen, HEL bertanggung jawab menandatangani kontrak pengadaan dan mengawasi pelaksanaannya.

“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” terang Asep.

Uang itu diberikan lantaran HEL telah mengatur proses e-catalog sedemikian rupa sehingga PT DNG dan PT RN keluar sebagai pemenang proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak 2023.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran dari transaksi haram proyek tersebut.

Atas kasus ini, KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama sejak penetapan status hukum mereka. KPK memastikan pengusutan kasus ini terus berlanjut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.