Jakarta, Indonara - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep
Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu
(28/6/2025).Petugas menunjukkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep menyampaikan bahwa dua
dari lima tersangka berasal dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut. “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi
Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya.
Selain itu, satu tersangka lain
dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional
(PJN) Wilayah 1 Sumut berinisial HEL. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak
swasta, yaitu KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
“RAY ini adalah anak dari KIR,” ungkap Asep.
Kelima orang ini diamankan
dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi demi memuluskan proyek senilai
total Rp231,8 miliar.
Dalam penjelasannya, Asep
memaparkan bahwa pada proyek Dinas PUPR Sumut, Kadis TOP memerintahkan RES
untuk menunjuk PT DNG yang dipimpin KIR sebagai rekanan. Penunjukan ini
dilakukan tanpa proses lelang dan mengabaikan ketentuan pengadaan barang dan
jasa, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan
Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai Rp157,8 miliar.
“Di sini sudah terlihat
perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang
benar-benar transparan,” tegas Asep.
Aksi mereka bukan hanya sekadar
penunjukan sepihak. RES dan KIR disebut juga mengatur proses e-catalog agar PT
DNG dapat memenangkan proyek.
“Jadi, sudah dipersiapkan
segala sesuatunya. Dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk akan menjadi
pemenangnya,” kata Asep.
Lebih jauh, Asep mengungkap
bahwa sejak survei lokasi proyek pun sudah terjadi penyimpangan. TOP sebagai
Kadis PUPR Sumut turut serta dalam survei bersama KIR.
“Pada saat melakukan survei
tersebut, seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di
sini sudah diikutkan KIR sebagai Direktur Utama PT DNG oleh TOP selaku Kepala
Dinas PUPR Sumut,” jelasnya.
Usai survei, TOP langsung
memerintahkan RES menunjuk KIR sebagai rekanan proyek tanpa proses resmi.
Bahkan RES kemudian menghubungi KIR, memberitahukan bahwa lelang proyek akan
tayang pada Juni 2025 dan meminta KIR menyiapkan penawaran.
Pada rentang 23–26 Juni 2025,
staf PT DNG diminta berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD guna menyiapkan
dokumen teknis untuk proses e-catalog. Tidak hanya itu, mereka juga mengatur
jadwal pelelangan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Mereka juga sudah mengatur waktunya.
Jangan sampai dalam waktu yang berdekatan dengan PT DNG menjadi pemenang. Jadi,
diatur waktunya. Diatur juga cara memasukkan syarat-syaratnya dan lain-lain,”
ucap Asep.
Sebagai bagian dari
‘kompensasi’, KIR dan RAY disebut telah memberikan uang kepada RES melalui
transfer rekening. RAY, sebagai anak dari KIR, juga ikut berperan dalam alur
keuangan ini.
“Ini seperti uang muka karena
ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas (TOP) akan diberikan sekitar 4–5
persen dari nilai proyek,” ujar Asep.
Asep menambahkan, masih ada
dugaan pemberian lain dari KIR dan RAY kepada TOP yang dilakukan melalui
perantara.
“Atas pengaturan proses
e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari
KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” imbuhnya.
Sementara itu, dari proyek yang
dikelola Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL diduga menerima suap sebagai
imbalan atas pengaturan pemenang lelang. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat
pembuat komitmen, HEL bertanggung jawab menandatangani kontrak pengadaan dan
mengawasi pelaksanaannya.
“Bahwa HEL karena jabatannya
selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari
KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” terang
Asep.
Uang itu diberikan lantaran HEL
telah mengatur proses e-catalog sedemikian rupa sehingga PT DNG dan PT RN
keluar sebagai pemenang proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah
Sumut sejak 2023.
KPK juga menyita barang bukti
berupa uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran dari
transaksi haram proyek tersebut.
Atas kasus ini, KIR dan RAY
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP, RES,
dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU
Tipikor yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini telah
ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama sejak
penetapan status hukum mereka. KPK memastikan pengusutan kasus ini terus
berlanjut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.