Jakarta,
Indonara - Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pemanggilan
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
khusus masih bergantung pada perkembangan penyelidikan yang tengah berjalan.Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama.
“Eks Menag (Yaqut Cholil
Qoumas) itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,”
ujar Setyo usai menghadiri acara Pelepasan
Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025 yang digelar di
Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Setyo menambahkan bahwa
beberapa pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.
Beberapa di antaranya bahkan telah memenuhi panggilan tersebut.
“Kalau secara detail jumlah
orangnya, saya tidak tahu pasti. Akan tetapi, sudah ada dari beberapa pihak
yang dipanggil internal (KPK, red.),” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses
pemeriksaan ini dilakukan guna menggali informasi yang dapat memperjelas
perkara serta memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup dalam tahap
penyelidikan.
Dalam kesempatan berbeda, Juru
Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa lembaganya masih menunggu
perkembangan dari hasil pemeriksaan para saksi sebelum mengambil langkah lebih
lanjut, termasuk soal pemanggilan Yaqut.
“Kami tunggu dulu prosesnya
karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah
disampaikan dari para saksi sebelumnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025,
KPK telah mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan
keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun
2024. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap
penyelidikan dan belum masuk ke penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah
Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan
dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama pansus
adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh
Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu memutuskan pembagian 50:50,
yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan ini
menuai kritik dan menciptakan tanda tanya besar di kalangan publik maupun
parlemen.
KPK menyatakan masih
mengumpulkan bukti serta mendalami berbagai informasi sebelum melangkah lebih
jauh dalam penanganan perkara yang menyangkut tata kelola penyelenggaraan
ibadah haji tersebut.