KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama.
Jakarta, Indonara - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus masih bergantung pada perkembangan penyelidikan yang tengah berjalan.

“Eks Menag (Yaqut Cholil Qoumas) itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” ujar Setyo usai menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025 yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Setyo menambahkan bahwa beberapa pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. Beberapa di antaranya bahkan telah memenuhi panggilan tersebut.

“Kalau secara detail jumlah orangnya, saya tidak tahu pasti. Akan tetapi, sudah ada dari beberapa pihak yang dipanggil internal (KPK, red.),” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini dilakukan guna menggali informasi yang dapat memperjelas perkara serta memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup dalam tahap penyelidikan.

Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa lembaganya masih menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan para saksi sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk soal pemanggilan Yaqut.

“Kami tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu memutuskan pembagian 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan ini menuai kritik dan menciptakan tanda tanya besar di kalangan publik maupun parlemen.

KPK menyatakan masih mengumpulkan bukti serta mendalami berbagai informasi sebelum melangkah lebih jauh dalam penanganan perkara yang menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji tersebut.