![]() |
Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara. Foto: Dok Humas Pemkot Medan |
Medan, Indonara - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka kemungkinan untuk memeriksa
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi dalam
proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi
pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu (28/6/2025). Pernyataan
tersebut muncul saat awak media menanyakan soal kedekatan antara tersangka
berinisial TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, dengan Bobby Nasution.
“Kalau memang bergerak
ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami
akan minta keterangan,” katanya.
Asep menjelaskan bahwa
KPK tengah melakukan penyidikan dengan pendekatan follow the money
atau menelusuri aliran dana, khususnya yang berasal dari pihak swasta sebagai
pemberi suap.
“Kami bekerja sama
dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke
mana saja uang itu bergerak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa
siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut akan dimintai
keterangan, termasuk Bobby Nasution. Kasus ini masih berada dalam tahap
pengungkapan awal, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang
ikut dimintai keterangan.
Sejauh ini, KPK telah
menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan jalan di Sumut. Mereka adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut; RES,
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK);
HEL, PPK Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut; KIR,
Direktur Utama PT DNG; serta RAY, Direktur PT RN yang juga anak dari KIR.
“RAY ini adalah anak
dari KIR,” tambah Asep.
TOP, RES, dan HEL diduga
menerima suap dari pihak swasta, yakni KIR dan RAY, untuk memuluskan proses
pemenangan tender proyek jalan.
KIR dan RAY disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan
UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, TOP, RES,
dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B
Undang-Undang yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.