![]() |
KPK mulai mencium adanya potensi praktik korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. |
Jakarta, Indonara - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah praktik korupsi yang masih terjadi dalam
pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Salah satu yang menjadi perhatian
adalah praktik gratifikasi dan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta
didik baru (SPMB).
Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo menyampaikan, persoalan seperti suap, pemerasan, hingga gratifikasi
dalam proses layanan publik masih marak ditemukan. Hal itu disampaikan melalui
keterangan tertulis pada Senin, 16 Juni 2025.
“Permasalahan umum dalam
pelayanan publik mencakup gratifikasi untuk mempercepat layanan, pemerasan atau
pungutan liar, birokrasi yang rumit, hingga pelayanan yang tidak transparan dan
tidak akuntabel,” kata Budi.
Khusus di sektor
pendidikan, Budi menyebut kerawanan korupsi banyak terjadi saat proses SPMB.
Modusnya antara lain suap, pemerasan, dan gratifikasi untuk meloloskan siswa.
Celah praktik kotor ini muncul akibat kurangnya transparansi terhadap kuota dan
persyaratan masuk sekolah.
“Penyalahgunaan jalur
masuk seperti prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta zonasi atau
domisili sering terjadi. Bahkan, ditemukan kasus pemalsuan dokumen seperti KTP
dan Kartu Keluarga,” ujarnya.
KPK juga menemukan banyak
data tidak akurat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang
digunakan dalam jalur afirmasi. “Banyak keluarga mampu yang masuk kategori
tidak mampu,” ungkap Budi.
Selain itu, kebijakan
jalur perpindahan orang tua dinilai belum adil. Saat ini, hanya ASN dan pegawai
BUMN yang diakomodir, sementara pegawai swasta belum mendapat perlakuan serupa.
Ia juga menyoroti maraknya pemalsuan piagam prestasi serta diskriminasi pada
jalur penghafal Al-Qur’an yang belum mengakomodasi pemeluk agama lain.
Tak hanya itu, dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menjadi sorotan. Menurut KPK, dana BOS
kerap disalahgunakan dan laporan pertanggungjawabannya tidak disertai bukti.
KPK mengungkap modus manipulasi jumlah siswa oleh sekolah dan dinas untuk
memperoleh dana lebih besar.
Untuk mencegah praktik
korupsi, KPK mendorong komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,
termasuk pemerintah daerah, pihak sekolah, dan masyarakat.
“Transparansi informasi dalam proses pendaftaran SPMB sangat penting. Begitu juga dengan kebijakan yang mencegah pungutan liar serta penguatan akuntabilitas melalui sosialisasi, forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat, dan sistem pengaduan,” tegas Budi.
KPK, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi serta membuka peluang untuk melakukan pendampingan terhadap upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan.