KPK Ungkap Praktik Korupsi di Layanan Publik Pendidikan, SPMB Jadi Sorotan

KPK mulai mencium adanya potensi praktik korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

Jakarta, Indonara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah praktik korupsi yang masih terjadi dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah praktik gratifikasi dan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (SPMB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, persoalan seperti suap, pemerasan, hingga gratifikasi dalam proses layanan publik masih marak ditemukan. Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis pada Senin, 16 Juni 2025.

“Permasalahan umum dalam pelayanan publik mencakup gratifikasi untuk mempercepat layanan, pemerasan atau pungutan liar, birokrasi yang rumit, hingga pelayanan yang tidak transparan dan tidak akuntabel,” kata Budi.

Khusus di sektor pendidikan, Budi menyebut kerawanan korupsi banyak terjadi saat proses SPMB. Modusnya antara lain suap, pemerasan, dan gratifikasi untuk meloloskan siswa. Celah praktik kotor ini muncul akibat kurangnya transparansi terhadap kuota dan persyaratan masuk sekolah.

“Penyalahgunaan jalur masuk seperti prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta zonasi atau domisili sering terjadi. Bahkan, ditemukan kasus pemalsuan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga,” ujarnya.

KPK juga menemukan banyak data tidak akurat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digunakan dalam jalur afirmasi. “Banyak keluarga mampu yang masuk kategori tidak mampu,” ungkap Budi.

Selain itu, kebijakan jalur perpindahan orang tua dinilai belum adil. Saat ini, hanya ASN dan pegawai BUMN yang diakomodir, sementara pegawai swasta belum mendapat perlakuan serupa. Ia juga menyoroti maraknya pemalsuan piagam prestasi serta diskriminasi pada jalur penghafal Al-Qur’an yang belum mengakomodasi pemeluk agama lain.

Tak hanya itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menjadi sorotan. Menurut KPK, dana BOS kerap disalahgunakan dan laporan pertanggungjawabannya tidak disertai bukti. KPK mengungkap modus manipulasi jumlah siswa oleh sekolah dan dinas untuk memperoleh dana lebih besar.

Untuk mencegah praktik korupsi, KPK mendorong komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pihak sekolah, dan masyarakat.

“Transparansi informasi dalam proses pendaftaran SPMB sangat penting. Begitu juga dengan kebijakan yang mencegah pungutan liar serta penguatan akuntabilitas melalui sosialisasi, forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat, dan sistem pengaduan,” tegas Budi.

KPK, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi serta membuka peluang untuk melakukan pendampingan terhadap upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan.