Surabaya, Indonara - Polrestabes
Surabaya resmi menetapkan Rengga Pramadhika Akbar, pegawai Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bantuan
pinjaman dana UMKM yang terjadi di wilayah Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.Ilustrasi - Seorang dengan tangan diborgol
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby
Wirawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Rengga merupakan hasil
dari pengembangan penyidikan kasus ini.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Ada dua tersangka dalam
kasus ini,” ucap Bobby, dikutip dari suarasurabaya.net, Senin (23/6/2025).
Sebelumnya, pada April lalu, polisi lebih dulu menetapkan
Bramasta Afrizal Riyadi, eks tenaga honorer Pemkot Surabaya, sebagai tersangka
utama.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa Rengga membantu
Bram dalam menjalankan aksi penipuan terhadap para pelaku UMKM.
“Pelaku (Rengga) mengoperasikan handphone korban, perannya
membantu tersangka Bram,” jelas Bobby.
Polisi masih mendalami total kerugian yang diderita para
korban. Atas perbuatannya, Rengga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah pengakuan dari Ardi Sumarto (46),
warga Sememi, Surabaya, yang merasa tertipu oleh seseorang yang mengaku sebagai
pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penipuan bermula ketika Ardi dan sejumlah pelaku UMKM lain
diundang oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Benowo pada 24
Oktober 2024. Dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Sememi, Bramasta
memperkenalkan diri sebagai pegawai Pemkot Surabaya.
“Setelah itu dikumpulkan di kelurahan, ada timnya Mas Bram
mengaku dari Pemkot. Dia ngasih sosialisasi bahwa untuk menjadi nasabah program
bantuan pinjaman UMKM tanpa bunga nol persen harus unduh aplikasi Kredivo dan
Shopee,” kata Ardi saat ditemui di tempat usahanya, Selasa 4 Februari lalu.
Menurut Ardi, Bram menyebut kedua aplikasi tersebut sebagai
mitra resmi Pemkot dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dua aplikasi ini menurut Mas Bram resmi di bawah naungan
OJK dan sponsor resmi yang ditunjuk oleh Pemkot. Banyak yang unduh, waktu ada
35 pelaku UMKM, karena waktunya enggak cukup, akhirnya dibantu di luar jam
kerja,” lanjutnya.
Ardi kemudian menerima kunjungan dari Bram yang menyebut
bahwa program bantuan ini merupakan bagian dari inisiatif Wali Kota Surabaya,
Eri Cahyadi. Tak lama, Bram kembali datang untuk meminta tanda tangan kontrak
pencairan dana. Namun, jadwal tanda tangan tersebut selalu diundur, membuat
Ardi mulai curiga.
“5 November 2024 katanya tanda tangan mundur besoknya,
mundur terus, akhirnya sulit dihubungi. Malah janggal, karena janggal, saya
ingat kalimatnya dia waktu di sini, ‘Nanti setelah jadi nasabah pemkot tolong
jangan transaksi atau melakukan bentuk kerja sama dengan Shopee atau Kredivo,
karena supaya enggak ada tumpang tindih’,” terangnya.
Rasa curiga Ardi terbukti ketika ia mengecek dua aplikasi
pinjaman tersebut dan mendapati adanya tagihan per 25 November 2024. Dana dari
akun pinjaman itu ternyata telah digunakan untuk pembelian barang, namun Ardi
sama sekali tidak menerima dana tersebut.
Lebih mengejutkan, Ardi kemudian mengetahui bahwa ada 13
pelaku UMKM lainnya yang mengalami penipuan dengan modus serupa, dengan nilai
kerugian yang berbeda-beda.