Pemerintah Siapkan Aturan E-Commerce Tarik Pajak UMKM 0,5 Persen

Ditjen Pajak tengah finalisasi aturan pemotongan penghasilan atau PPh 0,5 persen bagi toko online di e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. 

Jakarta, Indonara - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi aturan yang mewajibkan platform e-commerce menarik pajak sebesar 0,5 persen dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara daring.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, membenarkan bahwa aturan tersebut sedang dalam tahap kajian akhir oleh pemerintah.

“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” ujar Rosmauli dikutip dari detikcom, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan keadilan antara pedagang online dan offline. Rencana ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperluas basis pajak nasional.

Aturan tersebut nantinya akan mewajibkan e-commerce untuk memotong pajak penjualan dari pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, lalu menyetorkannya ke negara. Platform e-commerce juga akan dikenai sanksi jika terlambat menyetor atau melaporkan pungutan pajak tersebut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi awal terkait aturan ini kepada sejumlah marketplace. Namun, karena beleid resmi belum diterbitkan, pihaknya belum dapat memberikan komentar teknis.

“Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Budi menambahkan, idEA mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem penarikan otomatis oleh e-commerce. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada tanggal pasti terkait pemberlakuan aturan tersebut. Namun, pejabat Kementerian Perindustrian yang dikutip Reuters menyebut kebijakan itu berpotensi diterapkan mulai bulan depan.