Polda Banten Bongkar Kasus Love Scamming, Pelaku Menyamar Jadi Pilot dan Tipu Staf Media Presiden Prabowo

Tersangka penipuan modus love scamming, Marpuah ditahan oleh Polda Banten setelah menipu staf media pribadi presiden Prabowo Subianto.

Banten, Indonara - Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar kasus penipuan asmara atau love scamming yang menimpa seorang perempuan bernama Kani Dwi Haryani, yang disebut sebagai staf media Presiden Prabowo Subianto. Pelaku diketahui bernama Marpuah (21), warga Lebak, Banten, yang menyamar sebagai pilot dan menggunakan identitas palsu di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Komisaris Besar Yudhis Wibisana, mengatakan korban melaporkan kasus ini pada 13 Juni 2025 setelah merasa ditipu oleh pemilik akun Instagram @febrianalydrss. Akun tersebut mengaku sebagai Febrian, seorang mantan pilot, dan menggunakan foto orang lain untuk meyakinkan korban.

“Perkenalan mereka bermula sekitar November 2024 melalui Instagram, saat akun @febrianalydrss memberikan komentar di akun Instagram milik korban @kanidwi. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp sejak 8 Januari 2025,” kata Yudhis dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Menurut Yudhis, pada 1 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp 13 juta dengan alasan membantu sepupunya, Miftahul Syifa atau Cipa, agar bisa mendapat pekerjaan melalui jalur orang dalam. Keesokan harinya, korban mentransfer uang tersebut ke rekening BRI 7411010xx891531 atas nama Indri Sintia.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta uang kepada korban pada 27 April 2025, kali ini sebesar Rp 35 juta dengan dalih untuk membayar administrasi pelatihan kerja di maskapai Emirates.

Merasa curiga, korban akhirnya mendatangi alamat yang sebelumnya pernah dikirimi bunga oleh korban di Rangkasbitung, Lebak. Di sana, Kani mendapati bahwa sosok Febrian tidak pernah ada, dan pelaku sebenarnya adalah seorang perempuan bernama Marpuah.

“Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan langsung melapor ke Polda Banten,” ujar Yudhis.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13, satu unit Vivo Y22 dalam kondisi rusak, satu buah flashdisk, dan satu kartu perdana Indosat dengan nomor 085716597873.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.