Banjarbaru, Indonara - Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru, Senin 16 Juni 2025.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pembunuhan yang direncanakan. Karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara
seumur hidup," tegasnya.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana
tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer TNI AL yang berlaku sejak
putusan dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti dalam perkara
tersebut sebagian dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi, sementara
sisanya dirampas negara untuk dimusnahkan. Terdakwa dinyatakan tetap ditahan,
dengan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Setelah putusan dibacakan, Jumran yang didampingi penasihat
hukumnya memilih bersikap pikir-pikir. Majelis memberikan waktu tiga hari untuk
menyatakan sikap, dan tenggat maksimal tujuh hari sejak Selasa (17/6) untuk
menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika tidak ada tanggapan, vonis dianggap
diterima.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol
CHK Sunandi, menyatakan menerima putusan karena sesuai dengan tuntutan mereka.
Kejadian ini sendiri terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang,
Banjarbaru. Awalnya diduga kecelakaan tunggal, namun penyelidikan membuktikan
adanya pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis muda yang telah lulus Uji
Kompetensi Wartawan (UKW).