
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan
Bondowoso, Indonara - Pemerintah akan segera menerapkan tata kelola baru
dalam distribusi pupuk subsidi. Aturan ini diharapkan dapat menyederhanakan
jalur birokrasi dan mempercepat penyaluran pupuk ke petani. Kebijakan tersebut
tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang
merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.
Melalui skema terbaru ini, rantai distribusi pupuk hanya
melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero), distributor resmi, dan kelompok tani
atau pembudidaya sebagai penerima akhir. Dengan penyederhanaan tersebut,
pemerintah berharap distribusi pupuk menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyatakan
dukungannya terhadap sistem baru ini. Namun ia memberikan catatan penting agar
pembaruan data penerima pupuk menjadi prioritas sebelum kebijakan dijalankan,
termasuk di wilayah Bondowoso.
"Kami menyambut baik tata kelola baru ini. Tapi
sebelum dijalankan, data penerima pupuk harus diperbarui dulu supaya
benar-benar tepat sasaran," ujarnya.
Nasim menyoroti kelemahan sistem e-RDKK (Elektronik Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok) yang selama ini digunakan dalam penyaluran pupuk
bersubsidi. Ia mengungkapkan bahwa data yang ada sering kali tidak mencerminkan
kondisi di lapangan, seperti adanya petani yang telah pindah lahan atau tidak
lagi memiliki sawah.
"Kalau datanya salah, percuma sistemnya diperbaiki.
Petani yang benar-benar butuh malah bisa tidak kebagian," jelas legislator
Dapil III Jawa Timur (Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi) tersebut.
Sebagai Presiden Asosiasi Pengecer Pupuk Indonesia (APPI),
Nasim juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran pupuk subsidi.
Menurutnya, keterbukaan informasi dapat mencegah penyimpangan dan praktek
monopoli.
"Penting sekali agar data penerima terbuka untuk
publik. Ini bisa mengurangi penyelewengan dan memastikan pupuk jatuh ke tangan
yang benar," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta Kementerian Pertanian untuk
mengevaluasi kembali jenis komoditas yang layak mendapat subsidi. Tujuannya
agar alokasi pupuk benar-benar mendukung sektor pertanian yang dinilai
strategis.
"Langkah ini diharapkan mempercepat distribusi pupuk, memangkas jalur birokrasi, dan meminimalisir penyimpangan," pungkasnya.