Tata Kelola Baru Distribusi Pupuk Subsidi Disambut Positif, Nasim Khan Ingatkan Soal Validitas Data

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan

Bondowoso, Indonara -
Pemerintah akan segera menerapkan tata kelola baru dalam distribusi pupuk subsidi. Aturan ini diharapkan dapat menyederhanakan jalur birokrasi dan mempercepat penyaluran pupuk ke petani. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.

Melalui skema terbaru ini, rantai distribusi pupuk hanya melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero), distributor resmi, dan kelompok tani atau pembudidaya sebagai penerima akhir. Dengan penyederhanaan tersebut, pemerintah berharap distribusi pupuk menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyatakan dukungannya terhadap sistem baru ini. Namun ia memberikan catatan penting agar pembaruan data penerima pupuk menjadi prioritas sebelum kebijakan dijalankan, termasuk di wilayah Bondowoso.

"Kami menyambut baik tata kelola baru ini. Tapi sebelum dijalankan, data penerima pupuk harus diperbarui dulu supaya benar-benar tepat sasaran," ujarnya.

Nasim menyoroti kelemahan sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang selama ini digunakan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Ia mengungkapkan bahwa data yang ada sering kali tidak mencerminkan kondisi di lapangan, seperti adanya petani yang telah pindah lahan atau tidak lagi memiliki sawah.

"Kalau datanya salah, percuma sistemnya diperbaiki. Petani yang benar-benar butuh malah bisa tidak kebagian," jelas legislator Dapil III Jawa Timur (Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi) tersebut.

Sebagai Presiden Asosiasi Pengecer Pupuk Indonesia (APPI), Nasim juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran pupuk subsidi. Menurutnya, keterbukaan informasi dapat mencegah penyimpangan dan praktek monopoli.

"Penting sekali agar data penerima terbuka untuk publik. Ini bisa mengurangi penyelewengan dan memastikan pupuk jatuh ke tangan yang benar," tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi kembali jenis komoditas yang layak mendapat subsidi. Tujuannya agar alokasi pupuk benar-benar mendukung sektor pertanian yang dinilai strategis.

"Langkah ini diharapkan mempercepat distribusi pupuk, memangkas jalur birokrasi, dan meminimalisir penyimpangan," pungkasnya.