Tiga Korban Dugaan Pencabulan di Ponpes Arjasa Dipulangkan Usai Asesmen di Rumah Aman

Ilustrasi kekerasan terhadap anak.
Sumenep, Indonara - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep memulangkan tiga korban dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S di Kecamatan Arjasa. Ketiga korban tersebut sebelumnya telah mendapatkan pendampingan dari Dinsos P3A.

Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, menyampaikan bahwa para korban sudah menjalani visum serta memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolres Sumenep dan Polda Jawa Timur.

"Asesmen terhadap korban dilakukan di rumah aman milik Dinsos P3A," katanya.

Setelah asesmen selesai, pihaknya mengantar ketiga korban ke Pelabuhan Kalianget untuk dipulangkan ke Kecamatan Arjasa. Mustangin menegaskan bahwa keputusan untuk kembali ke Arjasa merupakan keinginan para korban sendiri.

"Pemulangan korban atas keinginan yang bersangkutan," ujarnya.

Namun demikian, Mustangin menyebut bahwa tidak semua korban mendapat pendampingan. Hingga saat ini, Dinsos P3A baru mendampingi tiga orang korban karena belum ada tambahan korban yang mengajukan permintaan pendampingan ataupun menjalani asesmen di rumah aman.

"Sebab, sejauh ini belum ada tambahan korban yang akan didampingi dan menjalani asesmen di rumah aman," jelasnya.

Ia menambahkan, proses pendampingan harus berdasarkan persetujuan dari korban maupun keluarganya. Selain itu, keterbatasan jumlah psikolog juga menjadi tantangan tersendiri.

"Kalau korbannya banyak, kami kadang minta bantuan ke daerah lain saat hendak melakukan asesmen," ucap Mustangin.

Lebih lanjut, hingga kini aparat kepolisian masih terus meminta keterangan dari para korban. Oleh karena itu, Dinsos belum bisa memberikan pendampingan secara menyeluruh.

"Sebelum ada arahan dari kepolisian, kami belum bisa melakukan pendampingan," tandasnya.