Sumenep, Indonara - Dinas
Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten
Sumenep memulangkan tiga korban dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan
seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S di Kecamatan Arjasa.
Ketiga korban tersebut sebelumnya telah mendapatkan pendampingan dari Dinsos
P3A.Ilustrasi kekerasan terhadap anak.
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, menyampaikan bahwa
para korban sudah menjalani visum serta memberikan keterangan dalam berita
acara pemeriksaan (BAP) di Mapolres Sumenep dan Polda Jawa Timur.
"Asesmen terhadap korban dilakukan di rumah aman milik
Dinsos P3A," katanya.
Setelah asesmen selesai, pihaknya mengantar ketiga korban
ke Pelabuhan Kalianget untuk dipulangkan ke Kecamatan Arjasa. Mustangin
menegaskan bahwa keputusan untuk kembali ke Arjasa merupakan keinginan para
korban sendiri.
"Pemulangan korban atas keinginan yang
bersangkutan," ujarnya.
Namun demikian, Mustangin menyebut bahwa tidak semua korban
mendapat pendampingan. Hingga saat ini, Dinsos P3A baru mendampingi tiga orang
korban karena belum ada tambahan korban yang mengajukan permintaan pendampingan
ataupun menjalani asesmen di rumah aman.
"Sebab, sejauh ini belum ada tambahan korban yang akan
didampingi dan menjalani asesmen di rumah aman," jelasnya.
Ia menambahkan, proses pendampingan harus berdasarkan
persetujuan dari korban maupun keluarganya. Selain itu, keterbatasan jumlah
psikolog juga menjadi tantangan tersendiri.
"Kalau korbannya banyak, kami kadang minta bantuan ke
daerah lain saat hendak melakukan asesmen," ucap Mustangin.
Lebih lanjut, hingga kini aparat kepolisian masih terus
meminta keterangan dari para korban. Oleh karena itu, Dinsos belum bisa
memberikan pendampingan secara menyeluruh.
"Sebelum ada arahan dari kepolisian, kami belum bisa
melakukan pendampingan," tandasnya.