Bahlil: Pemerintah Masih Carikan Tambang Batu Bara yang Layak untuk Muhammadiyah

Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).
Jakarta, Indonara — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemerintah masih mencari lahan tambang batu bara yang layak untuk dikelola oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

“Kami mengkaji kembali. Harus kasih yang bagus, jangan sampai yang jelek. Kalau kurang bagus, saya nggak adil, dong? Lagi kami carikan yang bagus,” ujar Bahlil, dikutip dari Antara, Selasa (22/7/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah sempat mengalokasikan lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk kepada Muhammadiyah. Namun, setelah dilakukan peninjauan awal, pihaknya menilai masih diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap data teknis lahan tersebut.

“Data yang sementara masuk ke saya agaknya masih butuh pendalaman. Kami ingin kasih yang bagus, punya NU kan bagus. Muhammadiyah juga harus bagus,” kata Bahlil.

Hingga berita ini diturunkan, Muhammadiyah masih belum memperoleh wilayah izin tambang untuk dikelola. Ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam aturan terbaru tersebut, tepatnya Pasal 83A, organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah diperbolehkan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). WIUPK yang dimaksud adalah wilayah tambang batu bara bekas produksi atau eks PKP2B generasi pertama.

Enam wilayah tambang eks PKP2B yang disiapkan pemerintah untuk ormas keagamaan meliputi lahan milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Sementara itu, NU telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas tambang milik PT KPC. Bahkan, pada Jumat (3/1/2025), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan bahwa mereka telah membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) yang akan mengelola tambang seluas 25 ribu hingga 26 ribu hektare di wilayah Kalimantan Timur.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial dan ekonomi berbasis komunitas keagamaan. Namun, hingga kini, realisasi pemberian tambang kepada Muhammadiyah masih dalam tahap pencarian lokasi yang sesuai.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk berlaku adil dan memberikan lahan yang setara dalam kualitas kepada seluruh ormas keagamaan yang memenuhi syarat, termasuk Muhammadiyah.