Jakarta, Indonara - Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk membantu rakyat Palestina dengan mengirimkan bantuan kemanusiaan berupa 10 ribu ton beras. Bantuan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa pengiriman bantuan akan dilakukan sesuai kesiapan pihak Kedutaan Besar Palestina di Indonesia. Begitu ada permintaan, pengiriman beras segera dilakukan.
“Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan perintah pada kami untuk memberi bantuan pada saudara kita di Palestina 10 ribu ton beras. Bantuan dikirim tergantung Dubes Palestina yang ada di Indonesia. Kapan saja bisa dikirim kami serahkan berasnya,” ujar Amran usai menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Pertanian Palestina, Rezq Basheer-Salimia, di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Selain bantuan pangan, kedua negara juga menyepakati kerja sama jangka panjang di sektor pertanian. Kerja sama tersebut mencakup penanaman padi, pengembangan hortikultura seperti tomat, timun, dan bawang putih, hingga pemanfaatan keahlian Palestina di bidang irigasi.
Lebih jauh, Amran menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian RI telah menyiapkan lahan seluas 20 ribu hektare di Sumatra Selatan dan Kalimantan. Lahan ini akan dikelola bersama dengan Palestina, dengan harapan hasilnya dapat menyuplai kebutuhan pangan bagi rakyat Palestina di masa mendatang.
“Begitu saudara-saudara kita membutuhkan pangan, tinggal ambil dari tempat yang kita kerja sama. Jadi, ini adalah bentuk bantuan kemanusiaan kepada saudara-saudara kita di Palestina. Juga kita doakan supaya cepat merdeka dan kita support pangannya,” kata Amran.
Sementara itu, Menteri Pertanian Palestina menyambut positif kerja sama ini. Ia menyebut ruang lingkup kerja sama mencakup pelatihan, pertukaran keilmuan dan teknologi, promosi investasi, akses pasar produk pertanian, serta bantuan pangan.
Dia juga menyampaikan apresiasi mendalam atas konsistensi dukungan Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina, termasuk hak untuk mendirikan negara merdeka yang diakui secara internasional.