DPR Dituding Sembunyikan Draf RUU KUHAP, Habiburokhman: Kami Paling Transparan!

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kedua kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Jakarta, Indonara — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah keras tudingan bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kritik sejumlah pihak yang menilai draf RUU KUHAP tidak dapat diakses publik sehingga menimbulkan kesan "ugal-ugalan" dalam proses legislasi.

"Jadi enggak ada yang sama sekali disembunyikan. Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).

Ia menegaskan bahwa DPR RI saat ini justru merupakan salah satu lembaga negara yang paling terbuka kepada publik. Bahkan, menurutnya, jalannya rapat-rapat DPR dapat dipantau langsung oleh masyarakat luas.

"DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat, kami bisik-bisik saja bisa kedengaran kemarin waktu live, pak. Kami bisik-bisik kanan-kiri dengan teman saja terdengar," ujarnya.

Terkait draf RUU KUHAP, Habiburokhman menjelaskan bahwa seluruh dokumen telah diunggah ke situs resmi DPR RI dan masih dapat diakses publik. Ia memastikan tidak ada satu pun dokumen yang disembunyikan atau dihapus.

"Kami selalu mengupload, setiap upload segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen tersebut," katanya.

Namun, ia mengakui bahwa sempat terjadi gangguan teknis pada situs DPR yang membuat masyarakat kesulitan mengakses dokumen. Gangguan tersebut, menurutnya, tidak berlangsung lama.

"Perlu saya jelaskan kemarin sempat down website kami, tapi hanya dalam waktu tidak sampai satu jam sudah diperbaiki kembali. Nah kemudian ada pemberitaan draf RUU tidak ada tidak bisa diakses, draf RUU KUHAP," ungkapnya.

Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, seluruh dokumen terkait RUU KUHAP tetap tersedia di laman DPR RI, termasuk draf utama, daftar inventarisasi masalah (DIM), hasil rapat panitia kerja (panja), dokumen dari tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), serta dokumen hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Dokumen tersebut dalam draf RUU-nya; lalu dokumen DIM, daftar inventarisasi masalah; dokumen hasil rapat panja (panitia kerja); dokumen hasil perumusan timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi); dan dokumen hasil RDPU (rapat dengar pendapat umum) bahkan ada semua di website DPR," tuturnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen yang diinginkan melalui fitur pencarian yang tersedia di situs DPR.

"Tadi sudah disimulasikan oleh teman-teman mekanisme pengunduhannya dan cara yang lebih cepat untuk mengunduhnya sudah disimulasikan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya fitur tambahan berupa smart assistant di situs DPR RI yang dapat membantu pengguna bila mengalami kesulitan dalam mengakses dokumen.

"Jadi sampai akhirnya kalau pun mentok ada smart assistant lagi, smart assistant itu komunikatif bisa menjawab dengan detail memberikan arahan cara mengunduhnya," pungkasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Habiburokhman berharap polemik mengenai keterbukaan draf RUU KUHAP dapat diluruskan dan publik bisa menilai secara objektif bagaimana proses legislasi dijalankan di DPR.