Fatwa Haram hingga Keluhan Warga, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Sound Horeg

Ilustrasi - sound horeg
Surabaya, Indonara - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyusun regulasi baru terkait penggunaan sound horeg di ruang publik, menyusul meningkatnya keluhan dari masyarakat tentang kebisingan yang ditimbulkan oleh hiburan jalanan tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak pada Rabu (9/7/2025) menjelaskan bahwa pembahasan aturan dilakukan secara lintas sektor. Tujuannya adalah untuk merespons aspirasi publik yang mendesak adanya ketertiban dalam pemakaian perangkat audio berdaya besar di area publik.

“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kami tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” kata Emil, sebagaimana dikutip dari laporan Antara.

Emil menegaskan bahwa fenomena sound horeg tidak bisa dibiarkan terus berlangsung tanpa penanganan. Menurutnya, potensi konflik sosial bisa muncul jika tidak ada pendekatan yang bijak dan adil terhadap isu tersebut.

Pemprov Jatim, sambungnya, berusaha menempuh jalan tengah yang adil. Langkah ini diambil untuk melindungi dua sisi: masyarakat yang merasa terganggu dan para pelaku hiburan jalanan yang mengandalkan sound horeg sebagai sumber mata pencaharian.

Isu sound horeg sendiri memicu polemik setelah sebelumnya Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan perangkat tersebut. Alasannya, sound horeg dianggap menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenangan lingkungan.

Fatwa tersebut mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, yang ikut menyuarakan keprihatinan terhadap dampak negatif sound horeg.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang secara rinci mengatur penggunaan sound horeg di ruang publik. Kekosongan aturan inilah yang menjadi celah perdebatan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, para pelaku usaha hiburan jalanan menyampaikan keberatan jika semua bentuk pertunjukan dianggap negatif. Mereka menilai tidak semua aktivitas hiburan jalanan bertentangan dengan norma sosial maupun nilai agama.

Dengan kondisi tersebut, penyusunan regulasi oleh Pemprov Jatim diharapkan mampu menjadi solusi yang adil dan komprehensif, serta mampu mengakomodasi kebutuhan semua pihak.