Surabaya, Indonara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Polda Jawa Timur.Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim.
“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Rabu (9/7/2025).
Mengutip laporan dari Antara, Budi menyampaikan keyakinan bahwa Khofifah akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, Khofifah telah dipanggil oleh KPK pada 20 Juni 2025 untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang sama. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang berada di luar negeri guna menghadiri wisuda anaknya.
Setelah itu, Khofifah menyampaikan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan berikutnya, antara tanggal 23 hingga 26 Juni 2025. Meski demikian, KPK belum mengagendakan ulang pemeriksaan dalam rentang waktu tersebut.
Dalam perkembangan terkait, Kusnadi, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, telah diperiksa KPK pada 19 Juni 2025 sebagai saksi dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas pada masa anggaran 2021–2022, mengingat saat itu ia menjabat sebagai Gubernur.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.
Lebih lanjut, Kusnadi menegaskan bahwa proses pengajuan dana hibah merupakan hasil pembicaraan antara DPRD dan pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.
Kini, publik menanti kehadiran Khofifah dalam pemeriksaan tersebut dan sejauh mana keterangannya dapat mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.