Jakarta, Indonara — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal ini ditegaskannya menyusul keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dalam dua kasus besar yang tengah menjadi perhatian publik, yakni kematian Brigadir MN di NTB dan dugaan penyelundupan narkoba oleh personel Polres Nunukan.Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri. Foto: Humas Mabes Polri
“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan,” kata Jenderal Sigit dalam pernyataannya di Jakarta yang dikutip dari Antara, Jumat (11/7/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah tegas terhadap anggota yang melanggar aturan merupakan prinsip yang konsisten dijalankan institusinya sejak lama.
“Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” ucapnya.
Kasus Kematian Brigadir MN
Kasus kematian Brigadir MN mencuat setelah ia ditemukan meninggal dunia saat sedang berada bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu, 16 April lalu. Dugaan ketidakwajaran dalam kematian Brigadir MN disuarakan pihak keluarga, yang kemudian mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan dua perwira tersebut, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pidana, keduanya terlebih dahulu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri dalam sidang etik yang digelar Polda NTB.
Penangkapan Empat Personel Polres Nunukan
Selain kasus di NTB, institusi Polri juga tengah diguncang dengan penangkapan empat personel Polres Nunukan yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu. Salah satu dari keempat personel tersebut adalah Iptu SH yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Mabes Polri yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dan Divisi Propam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan keterlibatan empat oknum tersebut.
“Empat personel tersebut diduga menyelundupkan sabu-sabu,” ujarnya.
Meski demikian, Brigjen Eko belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing personel dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Komitmen Institusi
Dengan mencuatnya dua kasus besar ini, Kapolri kembali menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama institusi.
Penegakan hukum dan sanksi internal yang tegas, menurutnya, adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi internal di tubuh kepolisian yang selama ini terus digaungkan.
Pernyataan Kapolri ini sekaligus menjadi sinyal bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Polri akan tetap dijalankan secara konsisten dan tidak pandang bulu terhadap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh perwira tinggi maupun pejabat struktural di daerah.