Jakarta, Indonara — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (dua kanan). Foto: Kejaksaan Agung RI.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa, 8 Juli 2025.
“Penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” jelas Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (11/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik antara lain dokumen-dokumen penting, surat-surat terkait, serta alat elektronik seperti flashdisk. Saat ini, penyidik tengah memverifikasi dan mendalami barang bukti tersebut.
“Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik,” tambah Harli Siregar.
Kasus yang sedang disidik ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk mendukung program pendidikan berbasis teknologi di Kemendikbudristek. Pengadaan ini memakan anggaran hampir Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Kejagung juga mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat antara berbagai pihak yang berupaya mengarahkan tim teknis untuk merumuskan kajian teknis mengenai pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan pada tahun 2020. Salah satu hasil kajian tersebut adalah rekomendasi penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, meskipun penggunaan Chromebook pada uji coba sebelumnya dinilai tidak efektif.
Pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek sudah melakukan uji coba dengan 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya tidak memadai. Meski demikian, kajian tersebut diubah dan merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome, yang memicu dugaan adanya kesengajaan untuk memenangkan pengadaan Chromebook.
Dengan penyitaan barang bukti ini, Kejagung berharap dapat memperjelas peran pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan yang diduga sarat dengan praktik korupsi. Penyidik kini melanjutkan proses pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara ini.