Jakarta, Indonara – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 15 Juli 2025.Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek memberikan keterangan pers usai menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, Senin (23/6/2025), di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan.
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang, pada tanggal 15 Juli 2025," katanya, seperti dilansir Antara pada Jumat (11/7/2025).
Menurut Harli, jadwal pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Nadiem Makarim meminta penundaan selama satu minggu.
"Kalau tidak salah seharusnya hari Selasa yang lalu. Dari situ, maka penyidik setelah melakukan rapat-rapat, berketetapan akan melakukan pemanggilan," tambahnya.
Harli berharap Nadiem dapat memenuhi panggilan tersebut pada pekan depan. Sebelumnya, Nadiem Makarim telah diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan pertama tersebut berlangsung selama sekitar 12 jam.
Nadiem, pada kesempatan itu, menyatakan bahwa kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujar Nadiem.
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Harli menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat antara berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis dalam membuat kajian teknis pengadaan peralatan pendidikan berbasis teknologi pada 2020, yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
Namun, penggunaan Chromebook tersebut dipertanyakan. Pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek melakukan uji coba dengan 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya dianggap tidak efektif. Sebagai rekomendasi, tim teknis menyarankan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek justru mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.
Terkait anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook ini menelan dana sebesar Rp9,982 triliun, dengan Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus.
Kejaksaan Agung kini terus mendalami kasus ini dan berharap pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim dapat memberikan kejelasan lebih lanjut.