“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, dikutip Minggu (20/7).
Anang menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, Kejagung masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait importasi gula pada tahun jabatannya.
"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan pada sidang yang digelar Jumat (18/7).
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Namun, jumlah denda yang dijatuhkan tetap sesuai tuntutan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan. Salah satu yang memberatkan adalah kebijakan importasi gula yang dinilai lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang nilai-nilai demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.
Hakim juga menilai bahwa Tom Lembong tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip-prinsip kepastian hukum. Ia dinilai gagal mengelola kebijakan secara akuntabel, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau.
“Tom Lembong telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau,” ungkap Hakim Ketua dalam pertimbangannya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan mencakup rekam jejak hukum Tom Lembong yang bersih, sikap sopan selama persidangan, dan fakta bahwa ia tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
“Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” tutur Dennie Arsan Fatrika.
Dengan status vonis yang belum berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Agung masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak kuasa hukum Tom Lembong terkait langkah hukum yang akan mereka ambil usai putusan ini.