![]() |
Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono. |
Lombok, Indonara - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan
tidak ditemukan indikasi adanya rekayasa dalam penanganan kasus kematian
Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB yang ditemukan meninggal di dasar
kolam sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua
Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, saat melakukan kunjungan kerja dan
pendalaman kasus di Mapolda NTB. Arief mengatakan, proses hukum yang tengah
berlangsung menunjukkan adanya komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif
dan profesional.
“Sejauh ini kami tidak menemukan dugaan rekayasa
kasus. Jika memang ada upaya pengelabuan atau manipulasi, tentu tidak akan ada
yang tersingkir dan dijatuhi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH),” ujar Arief
kepada wartawan.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga
tersangka, yakni dua mantan atasan korban, Kompol YG dan Ipda HC serta
seorang perempuan asal Jambi berinisial M. Kompol YG dan Ipda HC telah
menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH.
“Adanya tersangka yang diberhentikan tidak dengan
hormat membuktikan bahwa Polri tidak berkompromi dalam kasus ini. Proses hukum
terus berjalan dan kami pantau langsung,” lanjutnya.
Berkas perkara tersangka ketiga saat ini telah
dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan sedang menunggu petunjuk dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Jika dinyatakan lengkap, kasus akan segera masuk tahap dua
untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun jika masih ada
kekurangan, penyidik akan memperbaiki sesuai arahan jaksa.
“Mereka bertiga masih dalam masa penahanan 20 hari
sesuai izin penyidik. Harapan kami, proses ini bisa cepat rampung dan lanjut ke
tahap berikutnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kompolnas turut menyampaikan
belasungkawa atas wafatnya Brigadir Nurhadi. Arief menyebut almarhum sebagai
sosok yang dikenal baik di lingkup internal kepolisian.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Ini bukan hanya duka institusi, tapi juga kehilangan besar bagi keluarga besar Polri,” ucapnya.
Kompolnas memastikan akan terus mengawal dan memantau kasus ini hingga tuntas, serta menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.