KPK Soroti Ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU KPK, Gelar FGD untuk Bahas Implikasi

Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jakarta, Indonara — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan Undang-Undang KPK. Hal ini memicu diskusi lebih lanjut mengenai potensi dampaknya terhadap tugas dan kewenangan KPK.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa lembaganya telah menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan sejumlah ahli hukum pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk membahas implikasi RUU KUHAP.

"Benar, pada Kamis (10/7/2025), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, yang di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU," ujarnya di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan ketidaksinkronan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur kewenangan KPK.

Dalam FGD tersebut, para ahli hukum memberikan dukungan penuh terhadap pengaturan lex specialis dalam RUU KUHAP yang menyangkut penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Yang mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime, dan juga menjadi lex specialis dalam KUHP. Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," tambah Budi.

Sementara itu, RUU KUHAP kini sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari RUU prioritas dalam program legislasi nasional tahun 2025. Komisi III DPR RI menyatakan bahwa tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP, yang mencakup 1.676 poin, telah selesai pada Kamis (10/7/2025). Pembahasan kemudian berlanjut pada tahapan revisi yang sedang dijalankan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memproses sejumlah perubahan yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah.

Dengan begitu, diskusi mengenai RUU KUHAP terus berlanjut dengan harapan agar tercapai keselarasan antara regulasi yang mengatur hukum acara pidana dan peran lembaga pemberantasan korupsi.