Surabaya, Indonara - Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan perdagangan orang yang menyelundupkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri menggunakan visa turis. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan visa oleh sejumlah calon PMI.Kabid Humas Polda Jatim AKBP Jules A. Abast menjelaskan kepada awak media terjadinya sindikat perdagangan orang dengan negera tujuan Jerman, Jumat (25/7/2025).
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial TGS alias Y (49), yang diketahui merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang. TGS diduga memberangkatkan PMI ke Jerman tanpa melalui jalur resmi, melainkan menggunakan visa turis untuk mempercepat proses keberangkatan.
Tiga korban dalam kasus ini masing-masing berinisial WA, TW, dan PCY. Mereka diyakinkan oleh tersangka bahwa proses yang digunakan aman, meskipun tidak melalui agen resmi. Para korban dijanjikan dapat mencari suaka terlebih dahulu setelah tiba di Jerman sebagai cara agar bisa tinggal dan bekerja di sana.
“Tetapi PMI ini diarahkan untuk mencari suaka di kamp pengungsi Suhl Thurigen oleh tersangka karena untuk lebih efisien agar bisa menetap di Jerman, untuk mendapat pekerjaan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025).
Tersangka kemudian meminta biaya pemberangkatan kepada para korban dengan nominal yang bervariasi. WA diminta membayar Rp40 juta, TW sebesar Rp32 juta, dan PCY sebesar Rp23 juta.
“Ketiga orang ini merasa yakin dan percaya sehingga masing-masing korban melakukan pembayaran biaya pemberangkatan yang sudah ditentukan oleh tersangka,” lanjut Abast.
Setelah pembayaran dilakukan, tersangka mengarahkan para korban untuk mengurus visa melalui VFS Global di Denpasar, Bali. Tersangka juga mengakomodasi kebutuhan dokumen untuk pengajuan visa, dengan bantuan rekannya berinisial PAA alias T.
Diketahui, WA dan TW diberangkatkan ke Jerman pada 21 Agustus 2024, sementara PCY menyusul pada 31 Oktober 2024.
“Sekitar pertengahan tahun 2024, ada saudara WA, saudari TW dan PCY, mengenal tersangka sebagai perorangan yang dapat membantu proses pemberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan,” jelasnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah Polda Jatim menerima informasi dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin pada 17 Februari 2025. Penyelidikan pun dilanjutkan hingga satu tersangka berhasil diamankan oleh Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jatim.