Mulai 3 Juli, Surabaya Akan Berlakukan Jam Malam Anak

Surabaya, Indonara - Pemerintah Kota Surabaya akan mulai memberlakukan jam malam bagi anak-anak pada Kamis, 3 Juli 2025. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diiringi dengan kegiatan sweeping atau patroli yang menyasar ruang-ruang terbuka publik, dimulai pukul 22.00 WIB.

Sasaran dari sweeping ini adalah anak-anak dan remaja yang berada di luar rumah tanpa mengikuti kegiatan pembelajaran atau aktivitas positif lainnya. Eri menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi administratif bagi mereka yang terjaring dalam sweeping.

“Mereka yang terjaring akan diserahkan ke orang tuanya. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi, perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah,” jelasnya.

Para anak dan remaja yang terjaring nantinya akan diserahkan kepada orang tua mereka atau kepada Satgas yang berada di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pembinaan yang sesuai.

Sebelumnya, Eri juga menyatakan akan memimpin langsung sweeping pada malam ini, Rabu (2/7/2025), sebagai langkah awal penerapan kebijakan tersebut. Sweeping ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.