Pemprov Jatim Cari Jalan Tengah, Ulama Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg

Ilustrasi parade sound horeg
Surabaya, Indonara - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menjajaki komunikasi dengan berbagai pihak dalam upaya mencari solusi terhadap fenomena sound horeg yang kian marak dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam melihat perkembangan sound horeg yang banyak dikeluhkan karena dianggap mengganggu ketertiban.

“Kami sudah berkomunikasi dengan semua pihak terkait bagaimana solusi terbaik. Kita tidak boleh tutup mata jadi percaya sama saya bahwa untuk masalah ini memang sedang dengan seksama kita cari solusinya,” ujar Emil di Surabaya, Rabu (2/7/2025).

Emil juga menyampaikan bahwa Pemprov Jatim telah menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian karena fenomena sound horeg berkaitan langsung dengan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, ia berencana menggelar dialog dengan para pelaku dan pemilik sound horeg guna mendengar langsung pandangan serta aspirasi mereka.

“Sebenarnya kami ingin bertanya kepada pemilik sound horeg. Kami sudah mendengar aspirasi mengenai sound horeg ini. Ada yang merasakan dampaknya bisa menimbulkan apa. Nah ini tantangan yang harus kita hadapi bersama,” jelas Emil.

“Jadi bukan ya sudah biarin saja apa adanya, enggak. Perlu ada jalan tengah. Perlu ada solusi untuk menjamin masyarakat tetap terlindungi,” sambungnya.

Sementara itu, dari kalangan pesantren, muncul sikap tegas terhadap sound horeg. KH Muhibbul Aman Aly, Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, bahkan mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik tersebut.

Fatwa itu diputuskan dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail. Alasannya tidak semata-mata karena kebisingan, tetapi juga mencakup konteks sosial dan dampak negatif yang ditimbulkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menilai fatwa yang dikeluarkan KH Muhibbul Aman sudah sesuai dengan pertimbangan fikih yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah sudah benar,” kata Ma’ruf saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa KH Muhibbul Aman merupakan tokoh yang memiliki kapasitas keilmuan tinggi dan diakui dalam lingkungan pesantren serta termasuk dalam jajaran Syuriah PBNU.

“Mushahihnya bernama Kiai Muhibbul Ahmad. Beliau masuk jajaran Syuriah PBNU. Jadi, kapasitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren,” ungkapnya.

Lebih lanjut, KH Ma’ruf menyampaikan bahwa MUI Jatim sebenarnya juga pernah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan sound horeg, khususnya dalam konteks perayaan keagamaan seperti takbiran. Meski tidak dalam bentuk fatwa haram, larangan tersebut ditegaskan dalam keputusan resmi lembaga.

“Di MUI Jatim itu ada permasalahan yang mirip. Yakni takbiran dengan diiringi alat musik yang juga alat pengiringnya ini pakai horeg. Nah, di keputusan MUI Jatim takbiran pakai kayak sound horeg itu tidak diperkenankan,” tuturnya.

Saat ini, Pemprov Jatim terus membuka ruang dialog agar fenomena sound horeg bisa dicarikan solusi yang adil bagi semua pihak, tanpa menafikan keresahan publik maupun ekspresi budaya masyarakat tertentu.