Pendapatan Menurun, Pemkab Sumenep Fokus Efisiensi dan Pemerataan Layanan Dasar

Wabup Sumenep Imam Hasyim saat menyampaikan nota keuangan perubahan APBD Sumenep 2024 dalam sidang paripurna di kantor dewan kemarin.
Sumenep, Indonara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi menyampaikan nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Perubahan APBD tersebut disusun sebagai respons atas dinamika ekonomi nasional dan regional yang berkembang. Penyesuaian juga dilakukan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah.

Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, dalam penyampaiannya pada sidang paripurna menyatakan bahwa perubahan anggaran tetap diarahkan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

“Fokus utamanya tetap pada penguatan stabilitas sosial ekonomi dan pemerataan layanan infrastruktur dasar serta kebutuhan dasar unggul,” ucapnya.

Dalam paparan nota keuangan tersebut, Imam Hasyim mengungkapkan bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan signifikan sebesar Rp148,7 miliar atau sekitar 6 persen. Dari semula Rp2,59 triliun, pendapatan daerah menurun menjadi Rp2,44 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Meski demikian, terdapat peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumenep. PAD naik sebesar Rp4,5 miliar atau 1 persen, dari Rp318,3 miliar menjadi Rp322,8 miliar.

“Kenaikan ini merupakan sinyal positif. Meski, kontribusinya terhadap PAD masih terbatas,” katanya.

Dari sisi belanja, total belanja daerah juga mengalami penurunan sebesar Rp134,6 miliar atau sekitar 5 persen. Anggaran belanja yang semula berjumlah Rp2,83 triliun dikurangi menjadi Rp2,70 triliun. Penurunan paling besar terjadi pada belanja modal, yang dipangkas hampir setengah dari Rp293,6 miliar menjadi Rp148,2 miliar.

“Komponen belanja yang paling terdampak adalah belanja modal yang dipangkas hampir setengah, dari Rp293,6 miliar menjadi Rp148,2 miliar,” ulasnya.

Sementara itu, belanja operasional hanya mengalami penurunan tipis sebesar 1 persen. Di sisi lain, belanja tidak terduga justru mengalami kenaikan signifikan sebesar 14 persen, menjadi Rp5,69 miliar. Belanja transfer ke desa dan instansi lain juga naik sebesar 5 persen, yang menunjukkan adanya pergeseran dukungan anggaran ke tingkat pemerintahan terbawah.

Perubahan APBD ini mencatat defisit anggaran sebesar Rp259,7 miliar. Namun, defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

“Perubahan APBD Sumenep 2025 mencatat defisit sebesar Rp259,7 miliar. Namun, defisit ini ditutup dengan penerimaan pembiayaan dari silpa tahun sebelumnya,” paparnya.

Imam Hasyim menegaskan bahwa perubahan APBD Sumenep 2025 telah disusun berdasarkan sejumlah regulasi dan instrumen hukum yang berlaku, serta hasil keputusan bersama antara Pemkab dan DPRD Sumenep. Ia menyebutkan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menjadi acuan penting dalam efisiensi pelaksanaan anggaran.

“Semoga segala upaya yang kita lakukan ini menjadi jalan untuk kesejahteraan masyarakat Sumenep,” harapnya.