“Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” kata Ivan saat ditemui usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ivan menjelaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan data dalam penyaluran bantuan sosial. “Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme,” ujarnya menambahkan.
Penjelasan ini muncul sebagai respons atas temuan mengejutkan sebelumnya, yakni 571.410 NIK penerima bansos yang ternyata juga merupakan pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
“Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol ya, itu 500 ribu sekian,” jelas Ivan.
PPATK menemukan penyalahgunaan ini setelah mencocokkan data NIK penerima bansos yang diterima dari Kementerian Sosial dengan data rekening nasabah di salah satu bank milik negara.
“NIK Bansos yang kita terima dari Pak Mensos (Menteri Sosial), kami cocokin dengan NIK apa, terkait dengan judol gitu, itu saja. Judol, korupsi sama pembiayaan terorisme,” katanya.
Namun, Ivan enggan mengungkap nama bank BUMN yang dimaksud. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa nilai deposit dari transaksi judi online yang mengalir melalui bank tersebut mencapai lebih dari Rp900 miliar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PPATK belum selesai menelusuri kasus ini. Masih ada beberapa bank lain yang datanya akan dicocokkan guna memastikan tidak ada penyimpangan lebih lanjut. “Masih ada empat bank lagi,” ungkap Ivan.
Sebelumnya, PPATK telah mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 571.410 NIK penerima bansos teridentifikasi aktif bermain judi online. Jumlah transaksi yang dilakukan mencapai 7,5 juta kali dengan total deposit mencapai Rp957 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas.
“Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya,” tegas Muhaimin.
Ia menambahkan bahwa pencabutan bantuan sosial akan tetap diberlakukan meskipun penerima yang bersangkutan tergolong masyarakat miskin atau miskin ekstrem.
Menurutnya, penyaluran bansos harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk aktivitas yang melanggar hukum seperti judi online.
Temuan PPATK ini mempertegas pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendistribusian bantuan sosial di Indonesia, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan terlibat dalam aktivitas kriminal.