![]() |
| Brigjen Pol. Helfi Assegaf Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. |
“Total saksi yang telah diperiksa saat ini ada 22 orang,” ujar Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dari jumlah tersebut, saksi yang diperiksa berasal dari enam perusahaan dan delapan pemilik merek beras kemasan lima kilogram. Meski begitu, pihak kepolisian belum mengungkap identitas para pihak yang diperiksa.
Menurut Brigjen Pol. Helfi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami adanya kemungkinan tindak pidana terkait penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label.
“Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” ucapnya, dikutip dari Antara.
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil 25 pemilik merek beras kemasan lima kilogram untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, nama-nama merek tersebut juga belum dipublikasikan.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan sejak Kamis (10/7/2025), saat Satgas Pangan Polri memeriksa empat produsen beras atas dugaan pelanggaran mutu dan takaran.
“Betul, dalam proses pemeriksaan,” kata Brigjen Pol. Helfi saat dikonfirmasi.
Keempat produsen beras yang dimaksud berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyatakan bahwa 10 dari 212 produsen beras yang dilaporkan telah diperiksa oleh Satgas Pangan bersama Bareskrim Polri. Langkah tersebut diambil sebagai upaya membongkar praktik curang dan melindungi hak konsumen.
Amran menyebut, laporan terkait 212 merek beras yang dianggap tidak memenuhi standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas, maupun kejelasan label, telah dikirim langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Ia juga menilai bahwa momen penindakan ini tepat dilakukan karena stok beras nasional sedang melimpah, sehingga upaya hukum tidak menimbulkan gangguan terhadap pasokan di pasaran. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, stok beras saat ini mencapai 4,2 juta ton.
“Ini harus kita selesaikan, kesempatan emas kita selesaikan. Di saat produksi kita, stok kita banyak. Kalau stok kita sedikit, tidak mungkin hal ini kita bisa lakukan karena bisa nanti memukul balik. Tapi sekarang stok kita banyak,” tegas Amran.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap praktik curang ini adalah bagian dari upaya menciptakan keadilan, baik bagi petani, pelaku usaha yang jujur, maupun masyarakat sebagai konsumen utama.
Pemeriksaan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh praktik manipulasi mutu dan takaran yang merugikan publik serta mencederai kepercayaan terhadap distribusi pangan nasional.
