Tom Lembong Ajukan Banding, Tak Ingin Namanya Dicatat sebagai Koruptor

Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan RI 2015-2016
Jakarta, Indonara — Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah mengajukan banding. Langkah tersebut diambil karena Lembong tidak ingin namanya tercatat dalam sejarah hukum Indonesia sebagai seorang koruptor.

"Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir (penasihat hukum Tom Lembong) kemarin. Satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding," ujar Zaid kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Dalam memori banding yang diajukan, tim kuasa hukum akan meminta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Zaid menegaskan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam perbuatan Tom Lembong, terutama terkait niat atau tindakan memperkaya pihak tertentu yang menjadi dasar utama dalam perkara korupsi.

"Di dalam memori banding tentu semua pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim sebagai dikatakan perbuatan lawan hukum, salah satunya tidak melaksanakan rapat, tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian, itu akan kami bahas," tambahnya.

Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Dalam perkara ini, Lembong dinilai terbukti telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan sebagai subsider.

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar Lembong dihukum 7 tahun penjara. Meski demikian, besaran pidana denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim tetap sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Kini, proses hukum Tom Lembong akan berlanjut di tingkat banding. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mempertimbangkan kembali semua fakta dan argumentasi hukum yang mereka ajukan.