Jakarta, Indonara - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas
Trikasih Lembong, dalam perkara korupsi impor gula. Meski dinyatakan bersalah,
hakim menyebut Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar
Jumat (18/7/25).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta
subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim tidak membebankan uang
pengganti kepadanya karena tidak terbukti menikmati keuntungan dari tindak
pidana korupsi tersebut.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada
terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana
tambahan berupa pembayaran uang pengganti, karena faktanya terdakwa tidak
memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi," ujar hakim anggota Alfis
Setyawan dalam sidang.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim
menilai Tom mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi
ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula bagi delapan perusahaan
swasta. Ia juga dianggap tidak menjalankan prinsip kepastian hukum,
akuntabilitas, keadilan, dan kebermanfaatan dalam menjaga stabilitas harga
gula.
“Terdakwa mengabaikan kepentingan masyarakat
sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih yang membutuhkan harga stabil
dan terjangkau,” ucap hakim.
Data dalam sidang menunjukkan harga gula tetap
tinggi selama Tom menjabat. Pada Januari 2016, harga tercatat sebesar Rp13.149
per kilogram dan meningkat menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Tom antara lain karena ia belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan, dan telah menitipkan uang ke Kejaksaan Agung saat penyidikan.
Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh pengadilan.