Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tidak Terbukti Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula

Majelis Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. [Dok. Istimewa]

Jakarta, Indonara - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam perkara korupsi impor gula. Meski dinyatakan bersalah, hakim menyebut Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (18/7/25).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepadanya karena tidak terbukti menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut.

"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi," ujar hakim anggota Alfis Setyawan dalam sidang.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Tom mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula bagi delapan perusahaan swasta. Ia juga dianggap tidak menjalankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, keadilan, dan kebermanfaatan dalam menjaga stabilitas harga gula.

“Terdakwa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih yang membutuhkan harga stabil dan terjangkau,” ucap hakim.

Data dalam sidang menunjukkan harga gula tetap tinggi selama Tom menjabat. Pada Januari 2016, harga tercatat sebesar Rp13.149 per kilogram dan meningkat menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Tom antara lain karena ia belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan, dan telah menitipkan uang ke Kejaksaan Agung saat penyidikan.

Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh pengadilan.