“Betul (tidak mengajukan gugatan hukum), cuma kami meminta rasa keadilan saja, yang berbuat saja. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” kata Zulkifli dikutip dari Antara, Jumat (29/8/2025).
Ia menuturkan, sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sempat menemui pihak keluarga dan menyerahkan keputusan langkah hukum selanjutnya kepada mereka.
“Cuma dia (Kapolri) bilang ‘Ya, Bapak, pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya’ itu saja dibilang,” ujarnya.
Zulkifli juga menyebut Kapolri berjanji akan menuntaskan pengusutan kasus yang menewaskan anaknya. “Janji akan mengusut, seperti itu,” katanya.
Affan Kurniawan diketahui meninggal dunia pada Kamis (28/8/2025) setelah tertabrak rantis berisi tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi saat aparat kepolisian memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Ketujuh anggota yang berada dalam rantis tersebut adalah Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kasus ini kini ditangani Divisi Propam Polri. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, mengungkapkan para personel terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Atas pelanggaran itu, mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.