Jakarta, Indonara - Bupati Pati, Sudewo, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/8/2025) pukul 09.43 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Sudewo (tengah) Bupati Pati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Antara.
“Ya memenuhi panggilan,” ujar Sudewo dikutip dari Antara.
Sudewo menyampaikan dirinya tidak membawa berkas apa pun dalam pemeriksaan tersebut. Saat ditanya mengenai tanggapan atas aksi masyarakat Pati yang mengirimkan surat ke KPK, ia berharap semuanya berjalan dengan baik. “Ya, semoga baik-baik saja,” katanya.
Nama Sudewo sempat mencuat dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 9 November 2023. Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo.
Jaksa Penuntut Umum KPK juga menunjukkan foto barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga disita dari rumahnya. Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia juga membantah menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari OTT tersebut, KPK awalnya menetapkan 10 tersangka. Jumlah itu kemudian bertambah hingga mencapai 14 orang pada November 2024, termasuk dua korporasi.
Terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15, yakni Risna Sutriyanto, aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub.
Kasus ini mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pengadaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan kontraktor.