Komnas HAM Periksa Tujuh Anggota Brimob Terkait Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol

Anis Hidayah (tengah) Ketua Komnas HAM, Putu Elvina (kiri) Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, serta Komisioner Pemantauan dan Saurlin P. Siagian (kanan) Penyelidikan Komnas HAM menyampaikan keterangan lembaga terkait kekerasan aparat dalam pengamanan aksi massa yang terjadi di Jakarta, Kamis (28/8). Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (29/8/2025). 
Jakarta, Indonara - Komnas HAM RI menyatakan bakal meminta keterangan tujuh anggota Brimob terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas saat pembubaran aksi unjuk rasa di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

“Sore hari ini kami juga akan meminta keterangan kepada tujuh pelaku yang juga sudah diperiksa oleh Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri),” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengutip Antara, Jumat (29/8/2025).

Komnas HAM menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, driver ojol yang menjadi korban, serta korban luka lainnya.

“Mengecam tindakan oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan tindakan brutal sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa,” ucap Anis.

Ia menambahkan, Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk di Polda Metro Jaya dan rumah sakit tempat korban dirawat.

Fakta Awal Komnas HAM

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menjelaskan, lembaganya menemukan sedikitnya dua fakta awal dari penelusuran sementara.

“Fakta pertama, diduga kuat terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) sehingga mengakibatkan korban jiwa dan ratusan korban luka-luka,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, “Fakta kedua adalah terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat.”

Menurut Komnas HAM, tindakan aparat yang membubarkan massa sejak pukul 15.00 WIB bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Lebih lanjut, Komnas HAM juga menemukan adanya upaya-upaya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi,” jelas Putu.

Putu mengingatkan, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kapolri Minta Maaf

Insiden rantis Brimob yang melindas driver ojol terjadi saat polisi membubarkan aksi massa di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan kemudian meluas ke kawasan Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan, tempat insiden diduga terjadi.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Kapolri, Jumat (29/8/2025) dini hari.

Tujuh Anggota Brimob Diperiksa

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim mengatakan pihaknya sedang memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi.

Ketujuh anggota tersebut masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.