Jakarta, Indonara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.Emmanuel Eben Ezer yang akrab disapa Noel mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Pada Selasa (26/8/2025), tim penyidik KPK menggeledah rumah milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan satu unit mobil Toyota Alphard.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat. Dan hari ini juga langsung dibawa oleh Penyidik,” ujarnya di Jakarta.
Sebelumnya, pada Jumat (22/8/2025), KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lain dari lingkungan Kemenaker dan pihak swasta sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan praktik pemerasan tersebut sudah berlangsung sejak 2019. “Tarif sertifikasi K3 yang semestinya Rp275 ribu naik sampai Rp6 juta lantaran ada pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memroses sertifikasi,” katanya dalam konferensi pers.
Dari praktik pemerasan itu, Noel disebut menerima aliran dana hingga Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Noel, serta menyita 22 kendaraan mewah—terdiri dari 15 mobil dan 7 motor—serta uang tunai Rp196 juta. Barang bukti itu diduga berasal dari sejumlah pihak swasta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan KPK, Presiden Prabowo Subianto memecat Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.