Jakarta, Indonara - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris maupun direksi di perusahaan negara atau swasta, serta pimpinan organisasi yang mendapat pembiayaan dari APBN atau APBD.
Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan tersebut diputuskan melalui perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) sore. “Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari Antara.
Dalam amar itu, MK secara eksplisit menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan untuk menteri.
MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tercantum dalam putusan. Dengan demikian, bunyi Pasal 23 kini menjadi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, seorang advokat, dan Didi Supandi, pengemudi ojek daring. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Adapun dua hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan ini, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.