Partai Buruh Siapkan Aksi Nasional 28 Agustus, Ratusan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan

Said Iqbal Presiden KSPI dalam aksinya di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Jakarta, Indonara - Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja (KSP) yang terdiri dari KSPI, empat konfederasi, dan 63 federasi kerakyatan (KSPPD) akan menggelar aksi serentak di seluruh Indonesia pada 28 Agustus 2025.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan aksi tersebut akan melibatkan buruh dari 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, dengan estimasi peserta mencapai sekitar 10.000 buruh dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Karawang,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Selain di Jabodetabek, aksi besar ini juga akan digelar di berbagai kota besar, antara lain Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, Morowali, Ambon, Ternate, Jayapura, hingga Nusa Tenggara Barat. Secara nasional, jumlah peserta diperkirakan mencapai ratusan ribu buruh.

Aksi bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5% di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024, perhitungan upah minimum harus memperhatikan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan inflasi yang tercatat 2,66% hingga Juli 2025, proyeksi inflasi Agustus–September sebesar 0,6%, serta pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1%–5,2%, kami memperkirakan kenaikan upah minimum minimal 8,5%,” jelas Said Iqbal.

Menurutnya, di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Maluku Utara yang mencapai 20%, kenaikan upah bisa mencapai 10,5%. Kenaikan ini, kata Said, penting untuk meningkatkan daya beli buruh yang kini melemah, salah satunya terlihat dari penurunan penjualan kendaraan bermotor.

Selain isu upah, aksi nasional itu juga mengusung sejumlah tuntutan lain, mulai dari reformasi pajak hingga pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya adalah menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), menghapus pajak THR, membentuk Satgas PHK untuk mengantisipasi gelombang pemutusan kerja, serta mendesak pemerintah segera menyusun dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru sesuai amanat Putusan MK No. 168/2024.

Said juga menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi, revisi UU Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK terkait sengketa pemilu, serta pemisahan pemilu daerah dari pemilu nasional demi memperkuat demokrasi daerah.

“Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025 mengakui masih adanya angka pengangguran dan penurunan daya beli masyarakat. Ini menjadi alasan utama kami untuk menggelar aksi besar ini,” tutur Said Iqbal.