Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pembatasan Media Sosial Saat Aksi Unjuk Rasa

Alexander Sabar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.
Jakarta, Indonara – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menegaskan pemerintah tidak melakukan penurunan konten maupun pembatasan akses terhadap media sosial selama aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

“Perlu diketahui tidak ada arahan dari Komdigi maupun pemerintah untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial pada saat aksi di DPR tanggal 28 Agustus,” kata Alexander, dikutip dari Antara, Jumat (29/8/2025).

Alexander mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan disinformasi dan hoaks. Ia juga mengingatkan pentingnya penyampaian aspirasi secara tertib serta menjaga kondusivitas, baik di ruang digital maupun fisik.

“Pemerintah menghimbau agar semua pihak dapat melaksanakan proses demokrasi secara tertib dan menjaga situasi tetap kondusif, baik di ruang digital maupun ruang fisik,” ujarnya.

Alexander menambahkan, pemerintah telah melakukan komunikasi intens dengan pihak pengelola platform media sosial terkait penanganan konten provokatif, termasuk disinformasi maupun hoaks.

“Pemanggilan (platform media sosial) akan dilakukan apabila diperlukan pendalaman penilaian situasi ruang digital kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, juga menekankan peran penting pengelola media sosial dalam melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan, termasuk disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat, tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai, itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita,” tutur Angga.

Ia meminta semua pihak melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar. Angga menegaskan, platform digital juga wajib menindak secara otomatis konten bermuatan DFK melalui sistem yang mereka miliki.

“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” paparnya.