Jakarta, Indonara - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat rakyat sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum internasional. Namun, ia menolak keras segala bentuk tindakan anarkis yang dinilai merugikan masyarakat luas.
Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan bersama delapan pimpinan partai politik dan Ketua MPR/DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pernyataan bersama dengan pimpinan DPR/MPR serta ketua umum partai politik di parlemen, yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).
"Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Prabowo.
Kepala Negara menekankan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat harus dilakukan secara damai, tanpa mengancam ketertiban umum maupun merusak fasilitas.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” ujarnya tegas.
Prabowo juga menyinggung adanya indikasi tindakan di luar hukum yang mengarah pada makar dan terorisme dalam sejumlah demonstrasi di Jakarta dan daerah lain.
"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah, maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku," kata Presiden.