Regulasi AI Segera Hadir, Pemerintah Fokus pada Etika dan Keamanan

Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital
Jakarta, Indonara - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan regulasi nasional terkait kecerdasan buatan (AI), dengan menitikberatkan pada aspek etika dan keamanan sebelum masuk pada aturan teknis industri.

“Regulasi pertama yang kita segerakan adalah terkait etika dan keamanan. Jadi itu, nanti untuk yang mengatur industri akan disiapkan berikutnya,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Sebagai pijakan awal, pemerintah menyusun Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional. Dokumen ini diproyeksikan menjadi dasar strategi kebijakan AI di Indonesia sekaligus memastikan adopsi teknologi berjalan inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Saat ini, Kemkomdigi tengah menggelar uji publik terhadap Buku Putih tersebut. Awalnya, periode masukan dijadwalkan berakhir pada 22 Agustus 2025, namun kemudian diperpanjang hingga 29 Agustus 2025.

“Jadi ada tiga hari lagi untuk masyarakat memberikan masukan-masukan sebelum kemudian kami berproses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan juga Kementerian Hukum (Kemhum). Masukan-masukan ini tidak tertutup hanya kepada masyarakat saja, tapi kemarin juga kami menerima masukan dari kementerian/lembaga lain,” jelas Meutya.

Menurutnya, penyusunan Buku Putih dilakukan bersama 40 kementerian dan lembaga. Sebanyak 443 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, dan media turut tergabung dalam Gugus Tugas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial untuk memperkuat regulasi yang sebelumnya sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.