![]() |
Dari kiri: Jazuli Sekretaris PERDA KSPA Jatim dan Sigit Priyanto Kadisnaker Jatim, menemui massa aksi setelah melakukan mediasi dengan perwakilan buruh, Kamis (28/8/2025). |
Sebelum keluar menemui buruh, Sigit lebih dulu melakukan audiensi bersama masing-masing ketua aliansi buruh di dalam Kantor Gubernur Jatim. Dalam pertemuan tersebut, ia menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
“Kami akan membantu menyampaikan permintaan buruh terhadap instansi terkait,” ujar Sigit kepada massa.
Salah satu poin yang dibicarakan adalah soal perumahan buruh. Para pekerja mendesak agar mereka dapat menempati rumah susun (rusun) kosong sesuai aturan kementerian. Menanggapi hal itu, Sigit menegaskan, “Nantinya, saran dari para buruh akan menjadi bahan masukan pedoman kementerian dan Pemprov Jatim.”
Sementara terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, ia menyebut masih menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat.
Dalam aksi kali ini, buruh membawa enam tuntutan nasional, yaitu:
-
Menghapus outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM).
-
Mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk satgas khusus.
-
Reformasi pajak perburuhan.
-
Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
-
Mengesahkan RUU Perampasan Aset.
-
Melakukan revisi UU Pemilu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai desain ulang sistem Pemilu 2029.
Selain tuntutan nasional, buruh juga mendesak Gubernur Jatim segera merealisasikan komitmen yang pernah disepakati bersama saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025 lalu.