Jakarta, Indonara – Ribuan massa dari berbagai elemen buruh dan pekerja Indonesia menggelar aksi unjuk rasa besar di kawasan Gedung DPR, DPD, dan MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).Sambil membawa bendera organisasi mereka, buruh yang berunjukrasa di depan gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025), di antaranya menuntut penghapusan outsourching dan tolak upah murah (HOSTUM)
Untuk menjaga keamanan, sekitar 4.000 aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP dikerahkan di lokasi. Polisi juga mengingatkan masyarakat yang menyiarkan langsung (live) aksi buruh melalui media sosial agar tidak menyebarkan provokasi atau narasi menyesatkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya kericuhan.
“Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan beberapa stakeholders mengingatkan, memantau, melihat, mengingatkan juga yang sedang live untuk tidak memprovokasi, mengajak karena viewers atau followers atau siapapun yang nonton kanal-kanal medsos dari berbagai lapisan golongan,” ujarnya di Gedung Parlemen.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan akun media sosial yang menyebarkan ajakan negatif, termasuk mengajak pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berpotensi ricuh.
“Mohon juga dilaporkan ke kami, apabila ada ditemukan ajakan-ajakan terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak baik, seperti tawuran seperti ajakan pelajar untuk demo ini kasihan anak-anak pelajar ini kan harusnya belajar,” tegas Kombes Ade.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengklaim aksi nasional kali ini diikuti sekitar 10 ribu buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta. Di luar Jakarta, aksi serupa dipusatkan di kantor gubernur, bupati, wali kota, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam aksi tersebut, buruh membawa enam tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR. Pertama, menghapus sistem pekerja alih daya (outsourcing) dan menghentikan praktik upah murah. Kedua, menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Ketiga, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan sistem outsourcing. Keempat, menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan membentuk satuan tugas khusus.
Tuntutan kelima adalah reformasi pajak, termasuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak atas pesangon, THR, dan JHT.
Terakhir, buruh mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.