DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta per Bulan, Jawab Tuntutan Publik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). 
Jakarta, Indonara — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggotanya yang selama ini mencapai Rp50 juta per bulan. Keputusan itu disepakati seluruh pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi partai politik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penghentian tunjangan tersebut menjadi poin pertama dalam keputusan resmi DPR yang telah ditandatangani.

"Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).

Dasco menegaskan langkah ini merupakan jawaban atas "17+8 Tuntutan Rakyat" yang sebelumnya disuarakan berbagai kalangan.

Selain penghentian tunjangan perumahan, DPR juga memutuskan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

Tak hanya itu, menurut Dasco, DPR akan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

"DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya," kata Dasco.

Dalam "17+8 Tuntutan Rakyat", salah satu poin yang disuarakan adalah pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR serta pembatalan fasilitas baru. Tuntutan itu juga menekankan pentingnya publikasi gaji dan tunjangan secara transparan dan berkala.