
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Jakarta, Indonara — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons Tuntutan 17+8 yang disuarakan berbagai kalangan dengan menetapkan enam poin keputusan yang disepakati seluruh fraksi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan langsung keputusan itu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk transparansi DPR dalam melakukan evaluasi menyeluruh.
"Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025," kata Dasco.
Enam keputusan tersebut meliputi penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
Dasco menambahkan, DPR juga memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
Poin selanjutnya, anggota DPR yang dinonaktifkan partai politiknya tidak lagi menerima hak-hak keuangan. Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti penonaktifan anggota tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama mahkamah partai yang sudah memulai pemeriksaan.
Terakhir, DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan meningkatkan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.
"Ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal," ujarnya.