Surabaya, Indonara – Kepolisian Daerah Jawa Timur menaksir kerugian akibat aksi anarkis di Surabaya mencapai lebih dari Rp124 miliar. Kerugian tersebut meliputi pembakaran, penjarahan, hingga kerusakan sejumlah fasilitas publik dan bangunan bersejarah.Kepolisian Daerah Jawa Timur saat menggelar konferensi pers terkait kerugian materil akibat aksi anarkis di beberapa daerah di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (1/9/2025) malam.
"Kalau total kerugian sementara ditaksir kurang lebih Rp124 miliar. Itu mencakup pembakaran, penjarahan, hingga kerusakan pada sejumlah fasilitas publik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin (1/9) malam.
Abast menegaskan, angka tersebut masih bersifat sementara karena petugas masih melakukan pendataan aset terdampak. Beberapa fasilitas yang rusak di antaranya Polsek Tegalsari yang merupakan bangunan cagar budaya, pos lalu lintas, pos laka, serta sejumlah sarana kepolisian lain.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami peran para pelaku yang terlibat dalam pembakaran maupun pengrusakan fasilitas tersebut. Sejumlah pasal pun telah disiapkan untuk menjerat para tersangka.
"Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Menurut Abast, pihaknya turut menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelaku pembakaran maupun provokator dalam aksi anarkis tersebut.
" Kami pastikan setiap informasi sekecil apapun baik dari masyarakat maupun media sosial tetap kami dalami untuk mengungkap pelaku sesungguhnya," katanya.