KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Masih Dalami Keterangan Saksi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). 
Jakarta, Indonara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu menyatakan proses masih berada pada tahap pendalaman keterangan saksi.

“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9).

Pada hari yang sama, KPK memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, AR selaku staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), AP selaku Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour periode Oktober 2024 hingga sekarang, serta EH selaku staf PT Anugerah Citra Mulia.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji setelah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Lembaga ini juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal BPK yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 menyebut kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Kasus kuota haji juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.