Jakarta, Indonara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, bukan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan kepada warga Pati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
“Surat itu kan bukan kewenangan KPK ya terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9).
Budi menambahkan, KPK hanya berfokus pada penanganan perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Sudewo.
“Kewenangan kami hanya dalam konteks penanganan perkaranya terkait dengan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Budi menekankan.
Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, menyatakan telah berbicara dengan KPK mengenai surat rekomendasi penonaktifan Sudewo. Menurutnya, surat itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Presiden Prabowo Subianto.
Nama Sudewo disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK mengungkap penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, berupa pecahan rupiah dan valuta asing.
Namun, Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia juga menepis menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan yang disebut diserahkan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Sejak itu, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk dua korporasi. Tersangka terbaru, yakni ASN Kemenhub Risna Sutriyanto, ditahan pada 12 Agustus 2025.
Dugaan korupsi ini mencakup sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, empat proyek konstruksi jalur serta dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam proyek-proyek tersebut, diduga terjadi rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang menguntungkan pihak tertentu.