“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut usai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, mulai pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB.
Menurut Yaqut, penyidik KPK mengajukan sekitar 18 pertanyaan kepadanya. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan haji, termasuk kebijakan kuota tambahan yang sempat menuai sorotan publik.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Langkah tersebut diambil setelah KPK lebih dulu memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini. Dari penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan skema 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen lainnya untuk haji reguler.